Oknum Anggota Polda Kalteng Ditangkap, Kasusnya Berat
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah membenarkan informasi bahwa ada oknum personelnya berinisial FA berpangkat brigadir polisi (brigpol) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng atas dugaan memiliki sabu-sabu seberat 81,50 gram.
"Benar, mas, ada satu oknum personel Polda Kalteng berinisial FA ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng memiliki sabu-sabu seberat 81,50 gram," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji saat dihubungi di Palangka Raya, Kamis (6/6).
Dari penangkapan terhadap FA yang berdinas di Pelayanan Markas Polda Kalteng tersebut, pihaknya akan menjalankan proses hukum secara profesional dan tidak memandang bulu terhadap para pelaku narkoba, meskipun yang bersangkutan oknum Polisi.
"Perkara ini sudah ditangani Ditresnarkoba Polda Kalteng, bahkan masih dilakukan penyidikan untuk mengetahui dari mana dapat barang haram tersebut," ungkapnya.
Kombes Erlan mengatakan bahwa Polda Kalteng juga berkomitmen akan menindak tegas oknum-oknum personel yang terlibat tindak pidana narkoba, dengan memproses sesuai aturan yang berlaku.
"Segala bentuk pelanggaran dan perbuatan tindak pidana apalagi narkoba akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Kombes Erlan menambahkan pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat di provinsi setempat untuk bahu membahu memberantas peredaran narkoba yang selama ini beredar di Kalteng.
Karena dengan berkolaborasi, memberantas peredaran narkoba tentunya akan terwujud. Sebaliknya, tanpa ada dukungan dan informasi dari masyarakat serta stakeholder lainnya, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
Oknum anggota Polda Kalteng Brigpol FA ditangkap. Begini penjelasan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati