Oknum Anggota Polda Kalteng Ditangkap, Kasusnya Berat

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah membenarkan informasi bahwa ada oknum personelnya berinisial FA berpangkat brigadir polisi (brigpol) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng atas dugaan memiliki sabu-sabu seberat 81,50 gram.
"Benar, mas, ada satu oknum personel Polda Kalteng berinisial FA ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng memiliki sabu-sabu seberat 81,50 gram," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji saat dihubungi di Palangka Raya, Kamis (6/6).
Dari penangkapan terhadap FA yang berdinas di Pelayanan Markas Polda Kalteng tersebut, pihaknya akan menjalankan proses hukum secara profesional dan tidak memandang bulu terhadap para pelaku narkoba, meskipun yang bersangkutan oknum Polisi.
"Perkara ini sudah ditangani Ditresnarkoba Polda Kalteng, bahkan masih dilakukan penyidikan untuk mengetahui dari mana dapat barang haram tersebut," ungkapnya.
Kombes Erlan mengatakan bahwa Polda Kalteng juga berkomitmen akan menindak tegas oknum-oknum personel yang terlibat tindak pidana narkoba, dengan memproses sesuai aturan yang berlaku.
"Segala bentuk pelanggaran dan perbuatan tindak pidana apalagi narkoba akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Kombes Erlan menambahkan pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat di provinsi setempat untuk bahu membahu memberantas peredaran narkoba yang selama ini beredar di Kalteng.
Karena dengan berkolaborasi, memberantas peredaran narkoba tentunya akan terwujud. Sebaliknya, tanpa ada dukungan dan informasi dari masyarakat serta stakeholder lainnya, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
Oknum anggota Polda Kalteng Brigpol FA ditangkap. Begini penjelasan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji.
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- Dipimpin Kompol CP, 9 Polisi Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba