Oknum Anggota Polri di Sulteng jadi Tersangka Kasus Asusila

Oknum Anggota Polri di Sulteng jadi Tersangka Kasus Asusila
Ilustrasi - Tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur tiba di Mapolda Sulteng, Rabu (31/5/2023). ANTARA/Kristina Natalia

Sebelumnya, polisi menangkap dua DPO yang kabur ke luar Provinsi Sulteng.

Mereka ialah AA (27) dan AS (26). 

"AA ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan AS di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kedua DPO sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu," ungkap Irjen Agus Nugroho. (antara/jpnn)

Polisi menetapkan MKS yang merupakan oknum anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News