Oknum Anggota Polri Tersangka Kepemilikan Kayu Ilegal, Langsung Diproses Propam

jpnn.com, BANJARMASIN - Seorang oknum anggota Polri berinisial AB (42) menjadi tersangka kasus kepemilikan 245 potong kayu ilegal.
Adapun kayu bulat ilegal itu sebelumnya disita oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kalimantan Selatan.
Oknum anggota Polri itu telah diamankan di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalsel.
"Pelaku langsung diamankan Bidang Propam setelah penindakan oleh Ditpolairud," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Selatan Kombes Mochamad Rifa’i mengatakan di Banjarmasin, Jumat (18/3).
Oknum anggota Polri berinisial AB yang menjadi tersangka itu akan dijerat sanksi internal, selain pidana umum, sesuai pelanggaran yang dilakukan.
"Seperti yang sudah-sudah, setiap oknum anggota Polri yang berbuat pelanggaran hukum kena dua-duanya, yaitu pidana dan disiplin," kata perwira menengah Polri, itu.
AB diproses hukum setelah dua tersangka lain, AJ (42) sebagai pengangkut kayu dan PM (21) selaku pengawal kayu, tiba di tujuan dan ditangkap karena membawa 245 potong kayu bulat atau 35,89 meter kubik di KM Berkat Rahim.
Kayu berjenis meranti, bintangur, terantang, dan jambon yang berasal dari Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, akan dijual ke Banjarmasin.
Oknum anggota Polri berinisial AB tersangka kasus kepemilikan kayu ilegal langsung digarap Bidang Propam Polda Kalsel. Sanksi pidana dan disiplin menantinya.
- Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Lemkapi Nilai Langkah Tepat Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- Gandeng Polri, PalmCo Optimalkan Lahan Replanting Sawit untuk Tanam Jagung
- Polda Kalsel Sita 179 Tabung Elpiji 3 KG yang Dijual di Atas HET
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya