Oknum ASN di Gorontalo jadi Tersangka, Langsung Ditahan, Ini Kasusnya
Selasa, 24 Oktober 2023 – 22:00 WIB
Tersangka YAU terancam dengan Pasal 35 Sub Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 KUHP.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat belajar dari kasus tersebut agar tidak terjerat dengan persoalan hukum yang merugikan diri sendiri dan keluarga. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Seorang oknum ASN di Provinsi Gorontalo menjadi tersangka. Langsung ditahan. Ini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi