Oknum ASN di Mamuju Ditangkap Polisi Terkait Penipuan dan Penggelapan
Selasa, 30 Mei 2023 – 07:25 WIB

Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar . ANTARA/HO-Humas Polresta Mamuju
“Pasal yang disangkakan,.yakni pasal 374 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," papar Jamaluddin.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan dari oknum ASN berinisial IR itu agar segera melaporkan ke Polresta Mamuju. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Oknum ASN di Kabupaten Mamuju, Sulbar, ditangkap polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Begini kata Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Iskandar.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan