Oknum ASN di Mataram Tertangkap Tangan Memeras Pedagang, Tuh Orangnya
jpnn.com, MATARAM - Satreskrim Polresta Mataram menangkap empat orang terduga pelaku tindak pidana korupsi dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (7/10).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan pelaku yang ditangkap, yakni satu pedagang, dua oknum aparatur sipil negara (ASN), dan satu kepala Pasar ACC Ampenan.
Namun, dari hasil penyidikan, polisi hanya menetapkan satu oknum ASN sebagai tersangka, dan sisanya sebagai saksi.
Artanto menuturkan oknum ASN tersebut bertugas di lingkungan Disperindag Kota Mataram.
“Tersangka (oknum ASN) AK berusia 44 tahun, menjabat Kepala UPTD Pasar Cakranegara dan Sandubaya Disperindag," ujar Artanto dalam siaran persnya, Minggu (16/10).
Perwira menengah Polri itu menuturkan pengungkapan kasus berawal dari informasi pedagang berinisial M yang mengeluh karena diminta membayar sewa sebesar Rp 30 juta.
Padahal M membangun kios di pasar menggunakan uang pribadi, bukan dibangun pemerintah daerah.
Namun, M tetap membayar uang sewa tersebut karena takut tidak diperbolehkan berjualan.
Seorang ASN di Mataram terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat memeras para pedagang pasar.
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- Hampir Seribu Personel Polri Bertugas Amankan Debat Pilgub NTB
- Kasus Perundungan Dokter Aulia Risma di PPDS Undip, Ini Kata Polisi soal Tersangka
- 5 Berita Terpopuler: OTT KPK di Kalsel, Profil Orang Kepercayaan Terungkap, Ternyata Ini yang jadi Bancakan
- KPK Amankan 6 Orang dari OTT di Kalsel, Siapa Saja Mereka?
- Ini Profil Paman Birin yang Orang Kepercayaannya Ditangkap KPK