Oknum ASN di Mataram Tertangkap Tangan Memeras Pedagang, Tuh Orangnya

jpnn.com, MATARAM - Satreskrim Polresta Mataram menangkap empat orang terduga pelaku tindak pidana korupsi dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (7/10).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan pelaku yang ditangkap, yakni satu pedagang, dua oknum aparatur sipil negara (ASN), dan satu kepala Pasar ACC Ampenan.
Namun, dari hasil penyidikan, polisi hanya menetapkan satu oknum ASN sebagai tersangka, dan sisanya sebagai saksi.
Artanto menuturkan oknum ASN tersebut bertugas di lingkungan Disperindag Kota Mataram.
“Tersangka (oknum ASN) AK berusia 44 tahun, menjabat Kepala UPTD Pasar Cakranegara dan Sandubaya Disperindag," ujar Artanto dalam siaran persnya, Minggu (16/10).
Perwira menengah Polri itu menuturkan pengungkapan kasus berawal dari informasi pedagang berinisial M yang mengeluh karena diminta membayar sewa sebesar Rp 30 juta.
Padahal M membangun kios di pasar menggunakan uang pribadi, bukan dibangun pemerintah daerah.
Namun, M tetap membayar uang sewa tersebut karena takut tidak diperbolehkan berjualan.
Seorang ASN di Mataram terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat memeras para pedagang pasar.
- Ada Kamar Istimewa di Rutan Polda Jateng, Tarif Rp 2 Juta
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Buntut Kasus Polsek Kayangan, Mapolsek Diserang, 4 Anggota Diperiksa
- Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Dinas hingga Anggota DPRD di Sumsel
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok