Oknum ASN di Mataram Tertangkap Tangan Memeras Pedagang, Tuh Orangnya
jpnn.com, MATARAM - Satreskrim Polresta Mataram menangkap empat orang terduga pelaku tindak pidana korupsi dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (7/10).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan pelaku yang ditangkap, yakni satu pedagang, dua oknum aparatur sipil negara (ASN), dan satu kepala Pasar ACC Ampenan.
Namun, dari hasil penyidikan, polisi hanya menetapkan satu oknum ASN sebagai tersangka, dan sisanya sebagai saksi.
Artanto menuturkan oknum ASN tersebut bertugas di lingkungan Disperindag Kota Mataram.
“Tersangka (oknum ASN) AK berusia 44 tahun, menjabat Kepala UPTD Pasar Cakranegara dan Sandubaya Disperindag," ujar Artanto dalam siaran persnya, Minggu (16/10).
Perwira menengah Polri itu menuturkan pengungkapan kasus berawal dari informasi pedagang berinisial M yang mengeluh karena diminta membayar sewa sebesar Rp 30 juta.
Padahal M membangun kios di pasar menggunakan uang pribadi, bukan dibangun pemerintah daerah.
Namun, M tetap membayar uang sewa tersebut karena takut tidak diperbolehkan berjualan.
Seorang ASN di Mataram terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat memeras para pedagang pasar.
- Selesai Diperiksa KPK, Donny Tri Istiqomah Mengaku Dicecar 18 Pertanyaan
- Terlibat Kasus Narkoba, Briptu Lalu Sudian Dipecat dari Kepolisian
- Oknum ASN di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi