Oknum ASN Diduga Korupsi Insentif Guru SD Terpencil Boven Digoel Senilai Rp 1,5 Miliar

jpnn.com, JAYAPURA - Kepala Seksi Tenaga Teknis Kependidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Boven Digoel, Papua, berinisial AD ditahan Markas Kepolisian Resor Boven Digoel.
AD ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dana insentif guru sekolah dasar terpencil di Boven Digoel senilai Rp 1.546.500.000.
“AD saat ini ditahan di Mapolres Boven Digoel di Tanah Merah,” kata Kapolres Boven Digoel AKBP Syamsul Rizal yang dihubungi dari Jayapura, Jumat (30/4).
Berdasar laporan yang diterima, diduga adanya penyimpangan dana insentif guru SD di daerah sangat terpencil pada Dinas Pendidikan Boven Digoel tahun ajaran 2016 dan 2017.
Berita acara pemeriksaan (BAP) sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Merauke. Sehingga barang bukti beserta tersangka akan diserahkan untuk diproses lebih lanjut.
Rizal mengatakan kasus tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua tertanggal 31 Juli 2019 terkait dana insentif guru SD di daerah sangat terpencil Kabupaten Boven Digoel tahun 2016 dan 2017.
Dalam laporan tersebut terungkap adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.546.500.000.
Modus yang digunakan tersangka yakni dengan memerintahkan bendahara Dinas Pendidikan setempat tahun 2016 dan 2017 untuk menyetorkan dana insentif tersebut ke rekening Bidang Pendidikan Dasar dan dilakukan pemindahbukuan dari kas daerah ke rekening Dinas Pendidikan.
Setelah dana tersebut masuk di rekening Bidang Pendidikan Dasar, kemudian tersangka mencairkannya.
Sebagian disalurkan kepada penerima. Namun, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tersangka AD dikenakan sangkaan primer melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Juncto Pasal 65 KUHP, subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Juncto Pasal 65 KUHP. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Dana insentif guru SD terpencil Rp 1.546.500.000 diduga dikorupsi AD yang menjabat Kasi Tenaga Teknis Kependidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Boven Digoel, Papua. AD ditahan di Mapolres Boven Digoel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Boy
- Gelar Sobat Aksi Ramadan 2025, TASPEN Ingin Perkuat Hubungan BUMN dan Masyarakat
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Daerah Ini Mengizinkan PNS & PPPK Mengajukan FWA
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri