Oknum ASN Ditangkap Atas Kasus Penipuan Penerimaan CPNS dan PPPK, Begini Modusnya

Untuk meyakinkan korban, kata dia, AF membuat surat perjanjian dengan para korban dengan mencatut nama kepala BKPSDM Kota Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuatnya sendiri.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku AF berdalih yang diserahkan korban tersebut untuk pengurusan dan disetor ke BKN Pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, wali kota dan kepala dinas di Pemko Lhokseumawe.
Para korban akhirnya mengetahui pelaku tidak pernah melakukan pengurusan dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya, sehingga melaporkannya ke polisi.
AKBP Henki mengatakan AF dijerat dengan Pasal 378 Juncto Pasal 372 Juncto 64 KUHP Juncto 84 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kami juga membuka posko pengaduan apabila masih ada masyarakat yang menjadi korban dalam kasus tersebut dapat segera melapor. Korban penipuan kemungkinan masih bisa bertambah," kata AKBP Henki Ismanto. (antara/jpnn)
Oknum ASN di Lhokseumawe ditangkap polisi atas dugaan melakukan penipuan penerimaan CPNS dan PPPK. Begini modusnya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah