Oknum ASN Ditangkap Atas Kasus Penipuan Penerimaan CPNS dan PPPK, Begini Modusnya
Untuk meyakinkan korban, kata dia, AF membuat surat perjanjian dengan para korban dengan mencatut nama kepala BKPSDM Kota Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuatnya sendiri.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku AF berdalih yang diserahkan korban tersebut untuk pengurusan dan disetor ke BKN Pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, wali kota dan kepala dinas di Pemko Lhokseumawe.
Para korban akhirnya mengetahui pelaku tidak pernah melakukan pengurusan dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya, sehingga melaporkannya ke polisi.
AKBP Henki mengatakan AF dijerat dengan Pasal 378 Juncto Pasal 372 Juncto 64 KUHP Juncto 84 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kami juga membuka posko pengaduan apabila masih ada masyarakat yang menjadi korban dalam kasus tersebut dapat segera melapor. Korban penipuan kemungkinan masih bisa bertambah," kata AKBP Henki Ismanto. (antara/jpnn)
Oknum ASN di Lhokseumawe ditangkap polisi atas dugaan melakukan penipuan penerimaan CPNS dan PPPK. Begini modusnya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB