Oknum ASN DSS Ditangkap Lagi, Ini Keempat Kalinya, Tak Jera Juga, Sontoloyo
Senin, 21 Februari 2022 – 19:56 WIB

Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Sultra AKP M. Ogen Sairi saat melakukan konfrensi pers di Polda Sultra pada Senin (21/2). Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com
"DSS bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancan maksimal seumur hidup dan minimal enam tahun penjara," jelasnya.(mcr6/jpnn)
Pelaku merupakan residivis kasus narkotika dan juga merupakan oknum ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Redaktur : Budi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Tuntut Dijadikan PPPK Penuh Waktu, Ribuan Honorer R2 & R3 Kota Kendari Gelar Demonstrasi
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- Program Makan Bergizi Gratis di Kendari Masih Pakai Anggaran Pribadi Prabowo
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki