Oknum ASN DSS Ditangkap Lagi, Ini Keempat Kalinya, Tak Jera Juga, Sontoloyo
Senin, 21 Februari 2022 – 19:56 WIB
"DSS bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancan maksimal seumur hidup dan minimal enam tahun penjara," jelasnya.(mcr6/jpnn)
Pelaku merupakan residivis kasus narkotika dan juga merupakan oknum ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Redaktur : Budi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
BERITA TERKAIT
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang WN Tiongkok Diamankan dan Langsung Dideportasi Imigrasi Kendari
- Pemprov Sultra Terima Penghargaan Universal Health Coverage Award 2024
- Klarifikasi Raffi Ahmad soal Temui Cagub Sultra Ruksamin di Kendari