Oknum ASN Ini Bantah Gunakan Buku Nikah Curian dari Kantor Kemenag
Minggu, 25 Oktober 2020 – 21:47 WIB

Penasihat hukum seorang ASN Pasaman Deni Syaputra memberikan keterangan terhadap kliennya yang dilaporkan ke Polres Pasaman Barat dugaan menggunakan buku nikah curian. Foto: ANTARA
Buku itu telah ditulis dan diisi oleh yang bersangkutan R atas namanya sendiri.
BACA JUGA: Istri Polisi Tewas Tergantung di Kusen Pintu, Kondisi Hamil, Tinggalkan Surat Wasiat, Begini Isinya
Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fetrizal mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus itu dan segera memanggil yang terkait.(antara/jpnn)
Oknum ASN berinisial R membantah menggunakan buku nikah ilegal atau curian dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan