Oknum ASN Ini Benar-benar Bikin Malu, Tak Berkutik saat Dijemput Polisi di Rumahnya

Oknum ASN Ini Benar-benar Bikin Malu, Tak Berkutik saat Dijemput Polisi di Rumahnya
Polres Muba saat menggelar rilis kepada awak media, Kamis (28/5/2020) siang. Foto : Boim/Harian Muba

“Baru, belum terpakai karena baru sampai. Aku dijebak, baru sampai langsung ditangkap, bahkan turun motor pun belum,” katanya

Selain mengamankan ASN, Sat Res Narkoba Polres juga meringkus dua orang yang terlibat dalam jaringan besar bandar narkotika di bumi Serasan Sekate. Keduanya yakni Deden Saputra dan Wigen Libran.

Mereka ditangkap pada pukul 14.30 WIB, Senin (18/5/2020) di Desa Lais, Kecamatan Lais.

Saat ditangkap, keduanya tengah mengendarai sepeda motor, dimana barang bukti yang diamankan yakni 100,75 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 246 butir pil ekstasi.

“Mereka ditangkap berkat laporan masyarakat, tertangkap tangan saat berkendara menggunakan sepeda motor,” ujar Kasat Narkoba AKP Dedi Haryanto.

Dikatakan Dedi, keduanya Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Nerkotika dengan acaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Seorang Pengusaha Batu Bara Tertangkap Basah Tengah Asyik Berbuat Terlarang

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk membantu secara bersama-sama memerangi narkotika. Silahkan melapor pada pihak kepolisian terdekat atau secara langsung ke Sat Res Narkoba Polres Muba pada nomor Call Center 0821 8045 3746,” tutupnya.(boi/harian muba/dho)

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Muba berinisial MO ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (28/5).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News