Oknum ASN Ini Terlibat Narkoba, Irwanto Suhaili: Siap-Siap Saja Dipecat
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Polisi menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial M yang terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis ganja di Tanjungpinang, Kepri, Jumat (9/4/2021).
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Bunnguruju menyampaikan pelaku M ditangkap di rumahnya Jalan Pramuka, Lorong Tanama Blok F, sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (9/4).
Ronny mengatakan penangkapan pelaku yang berdinas di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau, itu berawal dari informasi masyarakat setempat.
Setelah terima informasi itu, tim langsung bergerak menuju ke lokasi dan melihat seorang pria yang dicurigai sesuai dengan informasi warga tengah berada di teras rumahnya.
"Saat diamankan, ia mengaku bernama M,” kata Ronny, Kamis.
Selanjutnya, petugas kepolisian disaksikan Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bruto 0,63 gram, dan dua pack kertas papir merek Toreador bersama satu unit handphone.
Kepada polisi, tersangka M mengakui atas kepemilikan barang terlarang tersebut. Selain itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif narkoba.
"Tersangka mengaku sebagai pengguna narkoba jenis ganja,” ujarnya pula.
Polisi menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial M yang terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis ganja di Tanjungpinang, Kepri, Jumat (9/4/2021).
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba