Oknum ASN Ini Terlibat Narkoba, Irwanto Suhaili: Siap-Siap Saja Dipecat
Jumat, 16 April 2021 – 23:23 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Irwanto Suhaili mendukung aparat kepolisian memproses hukum terhadap stafnya M.
Dia pun menegaskan pelaku M terancam dipecat dari jabatannya.
"Saya tegaskan, kalau ada jajaran Imigrasi yang bermain-main dengan narkoba, siap-siap bisa dipecat," katanya menegaskan.
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
Perbuatan M melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.(antara/jpnn)
Polisi menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial M yang terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis ganja di Tanjungpinang, Kepri, Jumat (9/4/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu