Oknum ASN Ini Terlibat Peredaran 4 Kilogram Sabu-Sabu

Oknum ASN Ini Terlibat Peredaran 4 Kilogram Sabu-Sabu
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Lebih lanjut, pihaknya sepenuhnya melimpahkan proses hukum pada aparat kepolisian sebagaimana apa yang sudah dilakukan YR. Selain itu kantor pusat juga akan memutuskan hukuman dari instansi atas perbuatan pelaku.

"Kami juga mengusulkan kepada BP2MI ataupun jajaran pimpinan untuk memberikan hukuman yang berat kepada yang bersangkutan sesuai dengan perundangan yang berlaku," tuturnya. (antara/jpnn)


Terlibat peredaran empat kilogram sabu-sabu, oknum ASN ini bakal mendapat hukuman berat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News