Oknum ASN Ini Terlibat Peredaran 4 Kilogram Sabu-Sabu
Kamis, 13 Juni 2024 – 04:00 WIB
Lebih lanjut, pihaknya sepenuhnya melimpahkan proses hukum pada aparat kepolisian sebagaimana apa yang sudah dilakukan YR. Selain itu kantor pusat juga akan memutuskan hukuman dari instansi atas perbuatan pelaku.
"Kami juga mengusulkan kepada BP2MI ataupun jajaran pimpinan untuk memberikan hukuman yang berat kepada yang bersangkutan sesuai dengan perundangan yang berlaku," tuturnya. (antara/jpnn)
Terlibat peredaran empat kilogram sabu-sabu, oknum ASN ini bakal mendapat hukuman berat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN