Oknum ASN Ini Terlibat Peredaran 4 Kilogram Sabu-Sabu
Kamis, 13 Juni 2024 – 04:00 WIB

Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Lebih lanjut, pihaknya sepenuhnya melimpahkan proses hukum pada aparat kepolisian sebagaimana apa yang sudah dilakukan YR. Selain itu kantor pusat juga akan memutuskan hukuman dari instansi atas perbuatan pelaku.
"Kami juga mengusulkan kepada BP2MI ataupun jajaran pimpinan untuk memberikan hukuman yang berat kepada yang bersangkutan sesuai dengan perundangan yang berlaku," tuturnya. (antara/jpnn)
Terlibat peredaran empat kilogram sabu-sabu, oknum ASN ini bakal mendapat hukuman berat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cerita Muhammad Kazamuli, Bisa Menyalurkan Hobi tetapi Tetap Mengabdi untuk Negeri
- TASPEN Imbau Seluruh Peserta Lindungi Data Pribadi dengan Segera Lakukan Ini
- Kepala BPKP Serahkan Ratusan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- CPNS dan PPPK Jangan Merasa Aman Jadi ASN, Kepala BKN Beri Warning
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran