Oknum ASN Melakukan Perbuatan Terlarang di Pinggir Jalan Widuri, Ya Ampun

Oknum ASN Melakukan Perbuatan Terlarang di Pinggir Jalan Widuri, Ya Ampun
Ilustrasi: OknumASN ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SUMENEP - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Sumenep berinisial HS (43) melakukan perbuatan terlarang yakni terlibat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Oknum ASN itu ditangkap pada 30 September 2021, sekitar pukul 20.30 WIB di Pinggir Jalan Widuri Kelurahan Bangselok, Kecamatan Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan oknum ASN yang ditangkap Tim Narkoba Polres Sumenep itu warga Kecamatan Kota, Sumenep.

"Penangkapan oknum ASN yang bekerja di Pemkab Sumenep itu, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Sumenep," katanya di Sumenep, Sabtu (2/9).

Saat itu ada pesan singkat yang masuk "Sms Center" Polres Sumenep yang menginformasikan bahwa ada oknum ASN yang sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Widuri.

Polres Sumenep langsung bergerak menerjunkan tim kelapangan guna membuktikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat ke SMS Center Polres Sumenep tersebut.

"Setelah sampai ke lokasi dimaksud, petugas memang menemukan ada aktivitas mencurigakan," kata Widi.

Anggota polri yang melihat langsung mendekati pelaku dan menangkap yang bersangkutan.

Polres Sumenep menangkap seorang oknum ASN yang sedang melakukan perbuatan terlarang di pinggir Jalan Widuri pada malam hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News