Oknum ASN Mengaku Polisi Raup Ratusan Juta, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Mereka kena tipu pelaku dengan kerugian rata-rata Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.
Korban selanjutnya dari pihak hotel tempat SM menginap selama dua pekan hingga hari terakhir penangkapan.
Pelaku menunggak pembayaran kamar penginapan dengan tameng sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram.
Kadek Adi mengatakan pelaku mengakui uang korban telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan pesta narkoba.
Pihak kepolisian kini melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang mengarah pada perbuatan pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Ada juga sangkaan pidana yang mengarah pada Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan."
"Sangkaan itu terkait laporan perempuan yang mengaku sebagai pacarnya. Dia mendapat perlakuan buruk dari pelaku," pungkas Kadek. (Antara/jpnn)
Seorang oknum ASN mengaku polisi mampu meraup hingga ratusan juta rupiah duit korban, modusnya bikin geleng kepala.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 8 Tahanan Polres Lahat Kabur, 3 Sudah Ditangkap, 5 Masih Diburu
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya