Oknum ASN Pemkab Gorontalo Ditangkap karena Narkoba
jpnn.com, GORONTALO - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, berinisial YAT, dan dua orang lain, AD, dan EH, ditangkap Direktorat Narkoba Polda Gorontalo karena kedapatan menyalahgunakan narkoba.
"Dalam penangkapan terhadap YAT, petugas di lapangan berhasil menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok miliknya," kata Kaurpenmas Polda Gorontalo AKP Heny Mudji Rahayu di Gorontalo, Kamis (14/7).
Henry menjelaskan penangkapan ketiga pelaku tersebut bermula saat tersangka YAT ditangkap di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Dari pengakuan YAT, sabu-sabu tersebut diperoleh dari AD di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Saat diinterogasi, kata dia, AD mengakui bahwa narkotika tersebut dipesan lagi dari EH.
Selanjutnya, pihak kepolisian langsung mengamankan (EH) di rumahnya di Desa Hungayonaa.
“Dari keterangan EH, barang haram tersebut dipesannya dari Palu, Sulawesi Tengah," jelasnya.
Barang bukti dalam kasus tersebut, yakni sebungkus plastik kecil metamfetamin dengan berat 0,2065 gram.
“Dari barang bukti sabu-sabu yang kami amankan, terbukti dari hasil BPOM membenarkan bahwa barang tersebut adalah sabu-sabu," kata Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Ipda Irwansyah Dali. (antara/jpnn)
Oknum ASN Kabupaten Gorontalo ditangkap polisi akibat penyalahgunaan narkoba. Selain ASN, polisi juga menangkap dua orang lainnya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya