Oknum ASN Pemkot Bandung jadi Tersangka Korupsi, Begini Modusnya
jpnn.com - BANDUNG - Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial RA sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
RA yang merupakan oknum ASN Pemkot Bandung itu diduga telah melakukan pengaturan lelang proyek agar dimenangkan penyedia barang jasa tertentu pada 2024 ini.
Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap RA ini berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Status penyidikan umum dinaikkan ke penyidikan khusus.
"Tersangka ini merupakan ASN yang bertugas selaku anggota pokja (kelompok kerja) dalam pemilihan penyedia pada Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Pemkot Bandung," kata Irfan, Jumat (9/8).
Irfan mengatakan tersangka RA ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru Bandung.
Menurut Irfan, tersangka mengatur proyek dengan modus pengaturan pemenang tender dan menyebarluaskan dokumen yang dirahasiakan kepada calon penyedia barang jasa.
Irfan mengatakan tersangka dijerat Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Irfan menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyidikan dalam kasus ini.
Kejari Bandung telah memeriksa 25 saksi dalam kasus tersebut.
Kejari Kota Bandung menetapkan oknum ASN Pemkot Bandung sebagai tersangka korupsi. Tersangka langsung ditahan.
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos