Oknum ASN Pemkot Bandung jadi Tersangka Korupsi, Begini Modusnya

jpnn.com - BANDUNG - Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial RA sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
RA yang merupakan oknum ASN Pemkot Bandung itu diduga telah melakukan pengaturan lelang proyek agar dimenangkan penyedia barang jasa tertentu pada 2024 ini.
Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap RA ini berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Status penyidikan umum dinaikkan ke penyidikan khusus.
"Tersangka ini merupakan ASN yang bertugas selaku anggota pokja (kelompok kerja) dalam pemilihan penyedia pada Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Pemkot Bandung," kata Irfan, Jumat (9/8).
Irfan mengatakan tersangka RA ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru Bandung.
Menurut Irfan, tersangka mengatur proyek dengan modus pengaturan pemenang tender dan menyebarluaskan dokumen yang dirahasiakan kepada calon penyedia barang jasa.
Irfan mengatakan tersangka dijerat Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Irfan menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyidikan dalam kasus ini.
Kejari Bandung telah memeriksa 25 saksi dalam kasus tersebut.
Kejari Kota Bandung menetapkan oknum ASN Pemkot Bandung sebagai tersangka korupsi. Tersangka langsung ditahan.
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma