Oknum ASN Pemkot Bandung jadi Tersangka Korupsi, Begini Modusnya

jpnn.com - BANDUNG - Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial RA sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
RA yang merupakan oknum ASN Pemkot Bandung itu diduga telah melakukan pengaturan lelang proyek agar dimenangkan penyedia barang jasa tertentu pada 2024 ini.
Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap RA ini berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Status penyidikan umum dinaikkan ke penyidikan khusus.
"Tersangka ini merupakan ASN yang bertugas selaku anggota pokja (kelompok kerja) dalam pemilihan penyedia pada Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Pemkot Bandung," kata Irfan, Jumat (9/8).
Irfan mengatakan tersangka RA ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru Bandung.
Menurut Irfan, tersangka mengatur proyek dengan modus pengaturan pemenang tender dan menyebarluaskan dokumen yang dirahasiakan kepada calon penyedia barang jasa.
Irfan mengatakan tersangka dijerat Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Irfan menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyidikan dalam kasus ini.
Kejari Bandung telah memeriksa 25 saksi dalam kasus tersebut.
Kejari Kota Bandung menetapkan oknum ASN Pemkot Bandung sebagai tersangka korupsi. Tersangka langsung ditahan.
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK