Oknum ASN Penendang Motor Pengendara di Sinjai Terancam Sanksi Berat
jpnn.com, MAKASSAR - Oknum ASN bernama Andi Adi penendang motor pengendara perempuan di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan terancam kena sanksi berat.
Andi terancam diberhentikan dari aparatur sipil negara (ASN) jika resmi berstatus tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Sinjai.
Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN tersebut. "Kalau sudah jadi tersangka dan ditahan maka diberhentikan sementara dari ASN," tegas Andi Seto Asapa, Rabu (14/9).
Selain itu, Andi Seto bakal memberikan sanksi berupa pengurangan gaji terhadap yang bersangkutan. Mengingat ASN dilingkup Pemkab harus menjadi contoh bagi masyarakat lainnya.
"Gajinya akan ada pengurangan sekitar 50 persen dari gaji sebelumnya. Ini menjadi contoh dan sekaligus peringatan bagi ASN lainnya," tegasnya.
Sebelumnya, Andi Seto meminta kepada Inspektorat untuk memeriksa ASN tersebut. "Saya minta Inspektorat periksa dan berikan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan," tegasnya.
Baca Juga: Sejoli Begituan di dalam Mobil Berjalan, Videonya Viral, Pemeran Ternyata
Sekadar diketahui, ASN yang menendang motor pengendara ternyata memiliki jabatan penting di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sinjai. Andi Adi merupakan kepala seksi. (mcr29/jpnn)
Andi Adi, pria ASN yang menendang motor pengendara perempuan ternyata memiliki jabatan penting di Dinas Pemuda dan Olahraga Sinjai. Kini terancam dipecat.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- Tim Relawan Dozer Sebut Sulsel Butuh Pemimpin Berpengalaman
- Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- 9 Menteri dan Wamen di Kabinet Merah Putih dari Sulsel, Ini Daftarnya