Oknum ASN Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi
Kamis, 01 Desember 2022 – 13:00 WIB

Petugas menyita barang bukti berupa jerigen berisi solar subsidi di rumah YY, Kamis (1/12/2022). ANTARA/Edo Purmana
Selain menangkap para tersangka, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti masing-masing satu unit dump truk Rino warna merah BE-9747-AD, dump truck Dyna warna merah E-8824-FE, truk PS 120 warna kuning BG 8358 FO serta Panther merah BG-1976-FS yang digunakan untuk 'ngecor' minyak.
"Keenam tersangka terancam Undang-undang Migas dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam tahun serta denda Rp 60 miliar," tegas dia. (antara/jpnn)
Saat ini oknum ASN sudah ditetapkan tersangka bersama lima anak buahnya dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional