Oknum ASN Tertangkap Basah Polisi

jpnn.com, PONTIANAK - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, berinisial AH (35) kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Sintang Iptu Aritonang mengatakan oknum ASN yang berdinas di salah satu sekolah di Kabupaten Melawi ini ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu seberat 5,26 gram.
"Tersangka AH kami tangkap karena memiliki barang haram tersebut (sabu-sabu, red)," kata Iptu Aritonang dalam keterangan tertulisnya di Sintang, Kamis.
Penangkapan pelaku oknum ASN ini berawal dari penyidikan Satresnarkoba di Jalan YC Oevang Oeray, Kelurahan Baning, Sintang beserta satu unit kendaraan roda dua yang digunakan tersangka.
Sampai saat ini, ujar dia, polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum ASN ini sebagai pengedar atau hanya pemakai barang haram.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Selain menangkap oknum ASN tersebut, Satrenarkoba Polres Sintang menyita barang bukti sabu seberat 5,26 gram, handphone, dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam.
Dia mengimbau masyarakat, khususnya aparatur negara agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba karena sangat merugikan masyarakat. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
AH, oknum ASN yang berdinas di salah satu sekolah tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah