Oknum Banpol Peras Penumpang, Kapolres Langkat Berang, Begini Nasibnya Sekarang
jpnn.com, LANGKAT - Polres Langkat bergerak cepat menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum bantuan polisi (banpol) yang sempat viral di media sosial.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK memastikan ke depan pihaknya tidak akan ada lagi banpol guna menghindari kejadian serupa.
"Ini merupakan tindak lanjut kami (Polres Langkat), dalam menangani kasus dugaan pungutan liar (pungli), yang sempat viral di media sosial," kata AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, saat menggelar ekspose kasus pada Minggu (23/1).
Danu menjelaskan sempat melarikan diri ke Rantauprapat, Labuhanbatu akhirnya Ari Ramadhani, 38, bantuan polisi (Banpol) yang melakukan pemerasan terhadap penumpang di Jalan Lintas Sumatera Utara (Jalinsum) diciduk.
Sejauh ini, jelas dia, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait pemerasan, baik itu meminta keterangan saksi korban Suhelmi dan beberapa saksi lain.
"Untuk pelaku Banpol, kami sangkakan dengan pasal 368 KUHP, " katanya.
Selain itu guna menindaklanjuti permasalahan yang ada dan agar tidak terulang lagi. Pihak Polres Langkat, ke depan tidak ada lagi menggunakan Banpol.
"Jadi ke depan tidak ada lagi banpol. Jika ada oknum yang melakukan tindakan serupa. Kami tidak akan segan-segan menindak siapa pun oknum yang terlibat," tegas Danu Pamungkas Totok.
Polres Langkat bergerak cepat menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum bantuan polisi (banpol) yang sempat viral di media sosial.
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Rebutan Lahan Pemicu Bentrokan Warga di Deli Serdang yang Tewaskan 2 Orang
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara