Oknum Bea Cukai di Riau Jadi Tersangka Penembakan Haji Permata

Oknum Bea Cukai di Riau Jadi Tersangka Penembakan Haji Permata
Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Hampir dua tahun jalan ditempat, akhirnya penyidik Ditreskrimum Polda Riau menetapkan tersangka kasus penembakan pengusaha bernama Haji Permata di perairan Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka dari pihak Bea Cukai Tembilahan berinisial B.

“Iya benar. Sudah ada tersangkanya sat orang dari Bea Cukai,” kata Asep Kamis (6/10).

Oknum petugas Bea Cukai itu adalah orang yang menguasai senjata api yang serinya sama dengan proyektil yang ditemukan pada tubuh Haji Permata.

“Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan rekontruksi. Penetapan tersangka berdasarkan proyektil peluru dengan senjata yang digunakan, ada kecocokan dengan senjata tersangka," ujar Asep.

Tersangka B dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Berkas perkara tersangka B sudah dilimpahkan ke Kejati Riau. Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil penelitian berkas. Hal ini menyangkut dengan kelengkapan berkas baik secara formil maupun materil.

Setelah melengkapi berkas perkara, enyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk dari kalangan pejabat Bea Cukai.

Hampir dua tahun jalan ditempat, akhirnya penyidik Ditreskrimum Polda Riau menetapkan tersangka kasus penembakan pengusaha bernama Haji Permata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News