Oknum Berpangkat Bripka Dicopot
Sabtu, 10 Desember 2011 – 11:13 WIB
JAKARTA - Penggerebekan 33 rumah dan 53 penangkapan pelaku tindak kejahatan Narkotika di kompleks Perumahan Permata RW 07, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat yang disinyalir melibatkan aparat kepolisian Sabhara Polda Metro Jaya, Bripka Masturi dibenarkan oleh pihak Polda Metro Jaya. Tentunya dari penangkapan tersebut. Kesatuan polisi Sabhara bisa mengetahui alasan anggotanya meninggalkan tanggung jawabnya dan harus dicopot. “Bisa jadi yang bersangkutan sibuk terlibat narkoba, buktinya saat penangkapan Masturi ada di situ,” ucapnya.
Akan tetapi, saat ditangkap, status Masturi bukanlah anggota kepolisian, melainkan mantan anggota. “Iya dia memang dulunya aktif kedinasan dan anggota di sini, tetapi sudah kita pecat November lalu,” kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Agusli Rasyid, Jumat (9/12).
Agusli mengemukakan, pemecatan Masturi dari kesatuan Polisi Sabhara dilakukan 15 November. Sebab, selama menjadi anggota kepolisian. Masturi banyak melakukan pelanggaran, salah satunya dia tidak bertugas dalam kurun waktu yang cukup lama. “30 hari dia nggak bertugas tanpa ada keterangan yang jelas, tentunya ini jadi perhatian yang serius bagi kesatuannya,” kata Agusli.
Baca Juga:
JAKARTA - Penggerebekan 33 rumah dan 53 penangkapan pelaku tindak kejahatan Narkotika di kompleks Perumahan Permata RW 07, Kedaung Kali Angke, Cengkareng,
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS