Oknum Bhayangkari Bos Arisan Online Dituntut Hukuman Sebegini
jpnn.com, BANJARMASIN - Oknum Bhayangkari di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan berinisial RA yang jadi bos arisan online fiktif dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan.
Tuntutan untuk oknum Bhayangkari itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Selasa (19/7).
"Terdakwa juga dituntut membayar restitusi (ganti rugi) atas kerugian enam korban yang ditimbulkan karena perbuatannya," kata JPU Kejari Banjarmasin Radityo Wisnu Aji saat membacakan tuntutan.
Total restitusi yang harus dibayarkan Mbak RA kepada enam korban dalam berkas perkara sebesar Rp 628 juta lebih.
Tuntutan penjara didasari keyakinan JPU bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan seperti dakwaan pertama, yakni Pasal 378 KUHP.
Sementara restitusi merupakan tuntutan pidana tambahan berdasarkan keputusan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah diterima oleh JPU.
Radityo menyebut jika tuntutan dikabulkan oleh majelis hakim, maka barang bukti yang memiliki nilai ekonomis dapat dirampas oleh negara.
Barang rampasan itu kemudian bakal dilelang dan uangnya akan diperhitungkan sebagai restitusi terhadap para korban arisan online fiktif.
Mbak RA, oknum Bhayangkari Polres Banjarmasin dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan dalam persidangan Selasa (19/7(. Suaminya yang oknum polisi...
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar