Oknum Bhayangkari Bos Arisan Online Dituntut Hukuman Sebegini
Rabu, 20 Juli 2022 – 12:24 WIB

Jumlah korban arisan online fiktif oknum Bhayangkari itu 320 orang dan total kerugian mencapai Rp 11 miliar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus itu berupa rumah, barang elektronik hingga uang tunai.
Barang bukti itu disita selama penyidikan oleh Polresta Banjarmasin dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel.
Dalam kasus itu, RA dan suaminya yang anggota Polresta Banjarmasin, MS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan praktik arisan online fiktif.
Jumlah korban arisan online fiktif itu 320 orang dan total kerugian mencapai Rp 11 miliar. (ant/fat/jpnn)
Mbak RA, oknum Bhayangkari Polres Banjarmasin dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan dalam persidangan Selasa (19/7(. Suaminya yang oknum polisi...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Jadi Korban Hipnotis, Maria Magdalena Kehilangan Emas Rp 15 Juta
- Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Modus Arisan Investasi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka