Oknum Bhayangkari Tersangka Kasus Arisan Online Fiktif Rp 11 Miliar Segera Diadili
jpnn.com, BANJARMASIN - Oknum Bhayangkari Polresta Banjarmasin berinisial RA, tersangka kasus arisan online fiktif yang merugikan korban Rp 11 miliar segera disidangkan.
Jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Banjarmasin hari ini.
"Pada berkas perkara pertama ini tersangka RA dikenakan dakwaan bersifat alternatif, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin Radityo Wisnu Aji, di Banjarmasin, Rabu.
Dia menyebut dasar penerapan pasal alternatif tersebut, karena tersangka diduga menggunakan media sosial dalam aksinya menjalankan arisan secara daring.
Pada berkas perkara tercantum ada tujuh korban dugaan penipuan dengan total kerugian Rp 650 juta.
Sedangkan barang bukti yang disertakan, yakni satu unit rumah beserta sertifikatnya, uang tunai Rp 90 juta serta sejumlah benda lain seperti barang elektronik, pakaian, sepatu dan tas bermerek yang diduga didapat dari hasil kejahatan.
Terkait jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Radityo mengaku saat ini masih menjadi kewenangan penyidik kepolisian, dan pihaknya masih menunggu pemberitahuan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Saat ini tersangka masih dititipkan di tahanan Polresta Banjarmasin. Hingga tahapan ini tidak ada upaya atau inisiasi mediasi damai baik dari pihak korban maupun tersangka," ujarnya lagi.
Oknum Bhayangkari Polresta Banjarmasin berinisial RA, tersangka kasus arisan online fiktif yang merugikan korban Rp 11 miliar segera disidangkan.
- Survei PSI: Masyarakat Kaltim Pilih Rudy Mas'ud-Seno Aji
- Survei CNN: Rudy Mas'ud-Seno Aji Kalahkan Rivalnya di Pilgub Kaltim
- Pj Gubernur Kaltim Berbagi Pengalaman dengan Tamu 3 Negara soal Ekonomi
- Survei IDM: Pilkada Kaltim, Petahana Keok Lawan Penantang
- Kaltim Peringkat Kedua Nasional dalam Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2024
- Komisi II DPR Apresiasi Kesiapan Pilkada Kaltim, Rifqinizamy: Tetap Harus Waspada