Oknum BPN Peras Pengembang di Bekasi
Kamis, 27 Mei 2010 – 14:55 WIB
BEKASI TIMUR – Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Kota Bekasi diadukan PT Gayaland Prokencana ke Satgas Mafia Hukum. Pengaduan tersebut terkait adanya sejumlah oknum Markus berseragam BPN Kota Bekasi yang meminta dan memeras sejumlah uang untuk membuka blokir sertifikat tanah dan bangunan Apartemen Mutiara sejak tanggal 15 April 2010 lalu. Menurutnya, penggugat dan BPN terkesan main mata, sehingga terjadi blokir sertifikat dari BPN. Dan pihaknya mengaku telah diperas oknum BPN Kota Bekasi, yakni meminta kompensasi dana hingga Rp2,5 miliar. “Ada enam orang pejabat BPN Kota Bekasi yang datang dan meminta langsung uang ke saya sebesar Rp2,5 miliar, supaya pemblokiran itu dicabut,” bebernya.
Direktur PT. Gayaland Prokencana, Anthony Rahardjo menuding dan mensinyalir adanya upaya BPN untuk menggagalkan pembangunan apartemen itu dengan cara memeras pihaknya. “Bahkan ada unsur pemerasan yang kami alami dari oknum pejabat BPN Kota Bekasi sebesar Rp2, 5 M kepada kami melalui markusnya lima orang,” ujar Anthony membeberkan kepada puluhan wartawan, kemarin.
Baca Juga:
Anthony mengakui, Apartemen Mutiara Bekasi digugat Iwan Ng, selaku pemilik awal PT Gayaland yang memohon dilakukan sita jaminan terhadap lahan dan bangunan apartemen. Dalam gugatannya, Iwan mengaku masih memiliki saham sebesar 23,7 persen.
Baca Juga:
BEKASI TIMUR – Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Kota Bekasi diadukan PT Gayaland Prokencana ke Satgas Mafia Hukum. Pengaduan tersebut terkait
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS