Oknum Brimob Pasok Senjata Illegal
Senin, 06 Februari 2012 – 10:30 WIB

Oknum Brimob Pasok Senjata Illegal
MANOKWARI-Briptu Haeruddin Arifin, anggota Brimob Detasemen C Kompi C Manokwari, akhirnya dipecat dengan tidak hormat dalam sidang kode etik yang berlangsung,Sabtu (4/2) di Polres Manokwari. Ia diberhentikan dari pasukan elit Polri ini karena terbukti memasok senjata api beserta amunisinya ke Manokwari. Sidang kode etik ini dipimpin Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Drs. Sudarsono, didampingi empat anggota komisi. Pada sidang kode etik,Sabtu, Kombes Pol Drs. Sudarsono, didampingi empat anggota komisi, memeriksa yang bersangkutan, istrinya dan tiga orang penyidik, selama 5 jam lamanya. Dihadiri puluhan anggota Brimob. Sidang diskors selama dua kali, setelah dalam proses persidangan yang bersangkutan, membantah semua tuntutan yang dituntut Komisi Kode Etik atas kasus memasok sejumlah senjata api illegal ke Manokwari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan,Briptu Haeruddin melakukan perbuatannya Juli 2011 lalu, saat membawa sepucuk senjata api jenis Moser rakitan, sepucuk SS-1 rakitan, sepucuk FN kaliber 45 organik, satu buah magasin FN, 98 butir amunisi kaliber 5,5 modifikasi, sebuah magasin SS-1, 20 butir amunisi kaliber 5,56 organik, dan 13 butir amunisi FN. Karena perbuatan ilegal ini ia diproses secara hukum dan hakim Pengadilan Negeri Manokwari memvonisnya dua tahun hukuman penjara. Haerudin kini mendekam di Lapas Manokwari.
Baca Juga:
Tak hanya sekali ia memasok senjata api. Pada tahun 2005 lalu, Ia memasok ribuan butir amunisi dan dijual ke masyarakat. Akibat perbuatan ini,Haerudin divonis empat bulan penjara dalam sidang kode etik oleh Propam Brimob Polda Papua.
Baca Juga:
MANOKWARI-Briptu Haeruddin Arifin, anggota Brimob Detasemen C Kompi C Manokwari, akhirnya dipecat dengan tidak hormat dalam sidang kode etik yang
BERITA TERKAIT
- Kronologi Penerbitan Izin Hibisc Fantasy Puncak, Jaswita Kacau
- Eks Anggota DPRD Jateng Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,3 Miliar
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Setelah Mentan Temukan Minyakita Disunat, Polda Sumsel Gelar Sidak ke Pengecer
- Gubernur Herman Deru Dukung Rencana Pengembangan & Peningkatan Produksi PTBA
- Pemprov Sumsel Gelar Rapat Bahas Substansi Raperda RTRW Kabupaten Muara Enim