Oknum Brimob Perkosa Bocah SD
Jumat, 11 Januari 2013 – 08:14 WIB
MATARAM-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak mentolerir anggotanya yang terlibat tindak pidana. Kamis (10/1), satu lagi anggota polisi di jajaran Polda NTB yang dipecat. Dia adalah Bripda Wayan Sukarta. Kabidhumas Polda NTB AKBP Sukarman Husein mengatakan, pelaksanaan sidang diundur sesuai jadwal. Sidang yang dijadwalkan pagi, dilaksanakan sore hari.
Oknum anggota Brimob yang telah divonis pengadilan dan terbukti mencabuli bocah SD dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik, kemarin. Sidang yang awalnya terbuka untuk umum, ternyata berlangsung ditutup.
Dalam sidang yang dipimpin Kabid Propam Polda NTB AKBP Bagus Giri Basuki, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Terdakwa juga dijerat Pasal 22 Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2012.
Baca Juga:
Dikatakan, dalam sidang itu, terdakwa Sukarta terbukti bersalah dan di-PTDH. ‘’Sidang sore. Oknum brimob itu direkomendasikan tidak layak lagi untuk jadi seorang. Dan rekomendasi sudah diajukan oleh komisi sidang ke Kapolda,’’ jelasnya.
MATARAM-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak mentolerir anggotanya yang terlibat tindak pidana. Kamis (10/1), satu lagi anggota polisi di
BERITA TERKAIT
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi