Oknum Bripka MN Bisa Terancam Sanksi Berat Hingga Hukuman Mati
jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Oknum Bripka MN bisa terancam sanksi sangat berat berupa penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
MN merupakan oknum anggota Polsek Wanasaba, Lombok Timur, pelaku yang diduga menembak rekannya hingga tewas.
Menurut Kepala Polres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono ancaman pidana untuk MN masih dalam proses pemenuhan alat bukti.
Dia mengatakan hal itu usai mengikuti prosesi pemakaman Briptu HT di Gontoran Timur, Lombok Barat, Selasa (26/10).
"Jadi, sekarang kami sedang menggali fakta untuk membuat terang perbuatan pidananya, apakah pelaku ini diterapkan Pasal 338 atau Pasal 340, tentunya ini akan terungkap dari hasil penyidikan," ujar Suriyono.
Dia kemudian meminta pengertian yang mendalam kepada masyarakat, terutama keluarga korban agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada polisi.
"Mohon agar kami diberi waktu untuk mengungkap kasus ini dan sekarang kami sedang bekerja untuk melengkapi barang bukti yang ada," ucapnya.
Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup itu diatur dalam pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Oknum Bripka MN, pelaku penembakan sesama polisi di Lombok Timur bisa terancam sanksi sangat berat hingga hukuman mati.
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Polisi Sudah Identifikasi Mayat yang Ditemukan Penuh Ulat di Lombok Timur
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat