Oknum Bripka RY Diduga Terlibat Perselingkuhan, Ancaman Hukumannya Berat

jpnn.com, PATI - Oknum Bripka RY diduga terlibat kasus perselingkuhan.
Atas dugaan perbuatan tersebut, anggota Polsek Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini terancam sanksi berat.
Dia terancam diberhentikan dari anggota kepolisian secara tidak hormat.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, oknum polisi tersebut sudah menjalani sidang etik kepolisian di Polres Pati.
"Putusannya melanggar Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi disiplin. Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Kombes Iqbal dalam siaran pers di Semarang, Selasa (21/12).
Bripka RY masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari terhadap rekomendasi melanggar kode etik Polri.
"Mengajukan banding ke atasan hukumnya, Kapolda Jawa Tengah," kata dia.
Oknum Bripka RY dilaporkan oleh seorang warga Pati atas dugaan perselingkuhan.
Oknum Bripka RY diduga terlibat kasus perselingkuhan, ancaman hukumannya sangat berat bagi anggota Polri.
- Ridwan Kamil Buka Suara soal Perselingkuhan dan Punya Anak
- Tanggapan Norma Risma Soal Filmnya Disebut Tanda Akhir Zaman Makin Dekat
- Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut, Wakapolres Kompol S Dicopot
- Labrak Suami yang Diduga Selingkuh, Wanita Ini Malah Ditabrak, Pegawai Imigrasi Terlibat
- Saleh: Tidak Perlu Berpolemik terkait Pemberhentian STY
- Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan