Oknum Caleg Diduga Memberi Uang Jelang Pencoblosan
jpnn.com, BULELENG - Kasus dugaan politik uang mencuat di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali. Kali ini seorang caleg asal Sawan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng karena diduga memberi uang pecahan Rp 50 ribu ke salah seorang warga.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, hingga terungkapnya kasus dugaan politik uang, itu terjadi pada Rabu (16/4) malam.
BACA JUGA: Jangan Memengaruhi Konstituen dengan Politik Uang
Kasus ini mencuat berawal saat Nengah Karya mendatangi sebuah bengkel di Desa Sudaji.
Saat itu ia bertemu dengan pemilik bengkel. Saat ditanya, pemilik bengkel mengaku baru menerima uang dari Gede Sarjana alias Loteng.
Gede Sarjana diduga bersekongkol dengan salah satu caleg yang ada di Kecamatan Sawan.
Karya sebenarnya mengaku tidak melihat langsung praktik politik uang itu. “Saya hanya curiga. Saya tanya ke pemilik bengkel, katanya diberikan uang Rp 50 ribu. Makanya saya lapor ke Panwascam,” kata Karya.
Begitu menerima laporan itu, Panwascam Sawan dibantu Bawaslu Buleleng dan Sentra Gakkumdu Buleleng, langsung melakukan klarifikasi terhadap pelapor.
Kasus dugaan politik uang mencuat di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali. Kali ini seorang caleg asal Sawan dilaporkan ke Bawaslu Buleleng karena diduga memberi uang pecahan ke salah seorang warga.
- Pilkada Lancar dan Aman, Kapolsek Kerumutan Tak Lupakan Jasa Panwascam
- APMP Minta Bawaslu RI Tegas soal Dugaan Kecurangan di Pilkada Mimika
- Bawaslu Tegaskan Tak Ada Pelanggaran yang Dilakukan Aparat Kepolisian di Pilkada 2024
- Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano, Bivitri: Pasti Ada Instruksi
- Bawaslu Sampaikan Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
- Bawaslu Lakukan Kajian Awal Terhadap 130 Laporan Dugaan Pelanggaran Politik Uang