Oknum Caleg Perindo Diduga Terjerat Tindak Pidana Pemilu
Menurut Benny, minyak goreng bukan bahan kampanye. Bahan kampanye sudah diatur secara limitatif dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Pemilu adalah perwujudan dari kedaulatan rakyat.
Karena itu, menurut Benny, Pemilu harus dilaksanakan sesuai taat asas dan norma hukum supaya tercipta keadilan pemilu. Pelanggaran pidana selama tahapan kampanye adalah kejahatan demokrasi. Bawaslu ingin menciptakan kontestasi pemilu secara jujur dan adil. Silakan berkampanye secara dialogis dan bermartabat.
“Tapi jangan coba-coba melakukan pelanggaran khususnya pidana pemilu. Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu memiliki komitmen tinggi dalam menegakkan keadilan pemilu,” tegasnya.
Menurut Benny, fenomena politik transaksional selalu marak pada setiap hajatan pemilu. Hal ini dapat merusak tatanan kehidupan demokrasi.
Ia menegaskan politik transaksional mendorong calon legislatif untuk menjadi bandit demokrasi. Banalitas korupsi dan miskinnya etika publik selama ini telah merusak sistem ketatanegaraan. Akibat adanya pasar gelap kekuasaan, maka timbul beban mengembalikan modal.
“Kepemimpinan seseorang bukan diukur dari kapasitas dan integritas melainkan materi,” pungkasnya.(fri/jpnn)
Pembagian minyak goreng yang dilakukan oleh oknum caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo berinisial DHR telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu.
Redaktur & Reporter : Friederich
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Terpidana Kasus Coblos 2 Kali Dijebloskan ke Lapas
- Sempat jadi DPO, 1 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Menyerahkan Diri ke Polisi
- Polisi Tetapkan 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka
- Bareskrim Ungkap Bentuk Pelanggaran Pemilu yang Terjadi di Kuala Lumpur
- Polda Sulteng Tangani 3 Laporan Tindak Pidana Pemilu