Oknum Dishub Tertangkap Tangan Lakukan Pungli
Jumat, 22 November 2013 – 11:25 WIB

Oknum Dishub Tertangkap Tangan Lakukan Pungli
Memang dalam hal ini Negara tidak dirugikan, tetapi akibat pungli mereka dapat dituntut pasal 2 dan 3 UU korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Pihaknya sendiri sempat melakukan penggerbekan ke Dishub kota Lubuklinggau. Dan dari catatan pihak bendahara, memang seotaran KIER ke Negara sebesar Rp 70 ribu.
Sementara itu, kemarin, Kadishub kota Lubuklinggau Tamri, tidak dapat di abadikan oleh wartawan ketika sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak kejaksaan. Bahkan handphone miliknya, tidak aktif ketika di konfirmasi Koran ini. (IOL)
Lubuklinggau - Nahas dialami oknum dinas perhubungan kota Lubuklinggau, berinisial PJ. Ketika sedang melakukan pungli KIR (uji kelayakan kendaraan)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi