Oknum Dishub Tertangkap Tangan Lakukan Pungli

Oknum Dishub Tertangkap Tangan Lakukan Pungli
Oknum Dishub Tertangkap Tangan Lakukan Pungli

Memang dalam hal ini Negara tidak dirugikan, tetapi akibat pungli mereka dapat dituntut pasal 2 dan 3 UU korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.  Pihaknya sendiri sempat melakukan penggerbekan ke Dishub kota Lubuklinggau. Dan dari catatan pihak bendahara, memang seotaran KIER ke Negara sebesar Rp 70 ribu.

Sementara itu, kemarin, Kadishub kota Lubuklinggau Tamri, tidak dapat di abadikan oleh wartawan ketika sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak kejaksaan. Bahkan handphone miliknya, tidak aktif ketika di konfirmasi Koran ini. (IOL)   


Lubuklinggau - Nahas dialami oknum dinas perhubungan kota Lubuklinggau, berinisial PJ. Ketika sedang melakukan pungli KIR (uji kelayakan kendaraan)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News