Oknum Dokter di Kapuas Hulu Terancam Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
jpnn.com, KAPUAS HULU - Jajaran Polres Kapuas Hulu, Polda Kalimantan Barat, menangkap seorang oknum dokter berinisial FDN di Kecamatan Jongkong, Sabtu (28/5) sekitar pukul 08.30 WIB.
Oknum dokter itu ditangkap polisi akibat melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
“Saat ini, FDN kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar di Putussibau, Selasa (31/5).
Perwira menengah Polri itu menyatakan oknum dokter tersebut terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, dan maksimal seumur hidup.
"Tersangka (FDN) dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup," ungkapnya.
Dia menjelaskan FDN saat ditangkap tengah membawa sebuah kotak kecil.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,90 gram.
"Kemudian, di rumah dinas dokter FDN juga ditemukan barang bukti berupa alat isap sabu,” kata AKBP France.
Oknum dokter itu ditangkap polisi akibat melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup.
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Pejabat Kementerian Komdigi Terlibat Judi Online, Meutya Hafid Bilang Begini, Tegas