Oknum Dokter PNS Terlibat Narkoba
Kamis, 04 April 2013 – 13:29 WIB

Oknum Dokter PNS Terlibat Narkoba
BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang mengganjar Dokter Dean Zandesko (43), oknum dokter yang berstatus Pegawai Negeri sipil (PNS) di Kabupaten Lampung Selatan, 12 bulan penjara. Pada persidangan yang dipimpin Hakim F. X. Supriyadi, Rabu (3/4), ia dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Namun menurutnnya seharusnya hakim dapat membedakan hukuman yang dijatuhkan kepada warga bisa dengans eorang dokter yang juga PNS. ”Selain membawa citra buruk untuk PNS, ia juga sebagai dokter yang seharusnya menjadi symbol perang terhadap penyakit,” katanya.
Kabag Tata Usaha RSUD Bob Bazar Kalianda ini Dokter terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu (SS). Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartono. Dalam sidang tuntutan JPU dua minggu lalu, dr. Dean dituntut lima tahun penjara. Atas putusan hakim ini, dr. Dean menerimanya, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga:
Ketua Presidium Dewan Rakyat Lampung (DRL), Anggit Nungroho, menyesalkan vonis hakim yang amat ringan untuk dr. Dean. Menurutnya jika didakwa sebagai pemakai memang ancaman pidana menjadi ringan. Sebab, tidak ada batas minimal hukuman yang dijatuhkan.
Baca Juga:
BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang mengganjar Dokter Dean Zandesko (43), oknum dokter yang berstatus Pegawai
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun