Oknum Dokter PNS Terlibat Narkoba
Kamis, 04 April 2013 – 13:29 WIB

Oknum Dokter PNS Terlibat Narkoba
Putusan hakim ini menurutnya akan menjadi preseden buruk ke depan dalam pemberantasan narkoba. Terutama jika suatu saat terjadi perkara serupa, maka hukuman dr. Dean akan menjadi acuan. “Bahkan tidak menjadi peringatan keras untuk oknbum dokter juga PNS yang terlibat perkara narkoba,” katanya.
Baca Juga:
Sekadar mengingatkan, dr Dean ditangkap pada 26 November 2012 lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Warga Jalan Hi. Said Kotabaru Tanjungkarang Timur (TkT) Bandarlampung ini ditangkap saat gabungan anggota Patroli dan Narkoba melaksanakan razia rutin di Jalan Perintis Kemerdekaan Tanjunggading Tanjungkarang Timur (TkT) Bandarlampung.
Saat itu anggota Polresta Bandarlampung melihat sebuah mobil Merk Toyota Inova warna Hitam BE 742 WK yang melintas ditempat itu yang gerak-geriknya mencurigakan. Lalu mobil itu diberhentikan oleh anggota dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Ternyata polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil Sabu-sabu yang disimpan dalam tas warna hitam yang diletakkan dalam jok mobilnya. (eka/wdi)
BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang mengganjar Dokter Dean Zandesko (43), oknum dokter yang berstatus Pegawai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Pimpinan Aliran Sesat Petta Bau Ditangkap Polisi
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu