Oknum Dokter Terjerat Kasus Perzinaan Ini Sudah Tertangkap
Kamis, 24 April 2025 – 08:27 WIB

Terpidana perzinahan ketika ditangkap tim tangkap buron Kejati Sumut bersama Kejari Serdang Bedagai di Kota Pematangsiantar, Sumut, Rabu (23/4/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Medan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kejari Serdang Bedagai menetapkan DPO terhadap terpidana sejak 13 Juni 2022.
"Sebelumnya, JPU Kejari Serdang Bedagai telah melakukan pemanggilan secara patut sesuai ketentuan perundang-undangan, namun terpidana tidak bersedia hadir," ucapnya.
Saat ini terpidana Ruben telah diserahkan oleh tim Intelijen Kejati Sumut kepada JPU Kejari Serdang Bedagai untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas menjalani hukuman.
"Terpidana juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, sebelum diserahkan ke Lapas untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan," kata Adre Wanda Ginting.(ant/jpnn)
Oknum dokter berinisial RHS alias Ruben yang berstatus terpidana kasus tindak pidana perzinaan di Kabupaten Serdang Bedagai, sudah tertangkap.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban