Oknum Dokter Tersangka Pelecehan Seksual Ditahan Polisi, DNA di Jarum Suntik Jadi Bukti
Kamis, 23 Mei 2024 – 16:23 WIB

Dirreskrimum Polda Sumsel M Anwar Reksowidjojo saat memimpin press release. Foto: Dokumen humas for JPNN.com.
"Untuk penangguhan itu hak tersangka, tim penyidik kami nanti akan mengkaji apakah diberikan atau tidak. Penahanan ini supaya yang bersangkutan tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," ujar Anwar.
Oknum dokter MYD dijerat Pasal 6 huruf A dan atau Pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 16 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Oknum dokter MYD yang jadi tersangka pelecehan seksual terhadap istri pasien TAF ditahan di Polda Sumsel. Penyidik pegang bukti DNA di jarum suntik.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Kondisi Bangunan SDN 200 Palembang Memprihatinkan, Lihat!
- Rencana Penerapan Ganjil-Genap di Palembang, Ini Lokasinya
- Herman Deru Dorong Percepatan Penyelesaian Pembangunan Tol Palembang-Betung
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil