Oknum Dosen Aditya Rol Azmi Pencabul Mahasiswi Dituntut 6 Tahun Penjara
jpnn.com, PALEMBANG - Aditya Rol Azmi, oknum dosen FKIP di salah satu Universitas Negeri di Palembang, terdakwa kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap mahasiswi dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang yang digelar tertutup untuk umum, Kamis (24/3) yang menghadirkan terdakwa secara visual di hadapan majelis hakim PN Palembang, karena terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila.
Usai mendengarkan tuntutan pidana, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya di hadapan majelis hakim diketuai Fatimah SH MH, akan menyampaikan pembelaan secara tertulis (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang Kamis pekan depan.
Menanggapi tuntutan pidana selama 6 tahun tersebut, H Darmawan SH MH selaku penasihat hukum terdakwa Aditya Rol Azmi mengaku sangat kecewa dengan lamanya tuntutan pidana terhadap kliennya tersebut.
“Kami tidak menyangka, klien kami bisa dituntut dengan pidana setinggi itu, yakni tuntutan selama 6 tahun penjara,” kata mantan ketua DPRD Kota Palembang ini saat diwawancarai awak media seusai sidang.
Sebagaimana pertimbangan tuntutan pidana yakni terkait hal yang memberat terdakwa dilakukan antara terdakwa yang seorang dosen atau pengajar kepada mahasiswinya sendiri.
“Padahal faktanya, korban pelapor mahasiswi ini sudah dewasa, yang seharusnya dapat membela diri ataupun melawan jika benar perbuatan itu terjadi,” ungkapnya.
Maka dari itu, ia beserta tim penasihat hukum lainnya akan segera melakukan upaya hukum dengan membuat pembelaan (pledoi) secara tertulis, yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.
Aditya Rol Azmi, oknum dosen FKIP di salah satu Universitas Negeri di Palembang, terdakwa kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap mahasiswi dituntut 6 tahun
- Remaja yang Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid