Oknum Dosen Aditya Rol Azmi Pencabul Mahasiswi Dituntut 6 Tahun Penjara

Diketahui, selain Aditya Rol Azmi, terdakwa lainnya yang juga oknum dosen bernama Reza Ghasarma yang dijerat dugaan tindak pidana pornografi terhadap seorang mahasiswi, saat ini masih dalam agenda sidang pembuktian perkara dengan menghadirkan ahli baik dari tim JPU dan dari tim penasihat hukum terdakwa Reza Ghasarma.
Sekadar mengingatkan, pada Desember 2021 lalu, Ditreskrimum Polda Sumsel resmi menetapkan oknum dosen Aditya Rol Asmi sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR (korban).
Pelecehan seksual itu dilakukan tersangka Aditya Rol Asmi dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9/2021).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TPK) bersama korban pada Rabu (1/12/2021), penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban, seperti mencium dan meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan. Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban. (Fdl/sumeks)
Aditya Rol Azmi, oknum dosen FKIP di salah satu Universitas Negeri di Palembang, terdakwa kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap mahasiswi dituntut 6 tahun
Redaktur & Reporter : Budi
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Gubernur Herman Deru Salurkan Bantuan Simbolis Kepada Kelompok Tani
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya
- Asyik Mandi, Siswi SD Tenggelam di Sungai Wall
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini