Oknum Dosen Cabul Ini Terancam 12 Tahun Penjara
Selasa, 19 Februari 2019 – 07:05 WIB

Putu Swastika alias Eka keluar ruang sidang usai sidang di PN Denpasar kemarin. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali/JPNN.com
Kalimat itu diartikan korban bahwa jika tak mengikuti kemauan terdakwa, maka nilainya akan dipersulit.(rb/san/mus/JPR)
Eka membujuk mahasiswanya berinisial ME untuk diajak bersetubuh. Rayuan maut diucapkan Eka, jika ME tidak mau digauli maka nilainya akan dipersulit.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Harapan Tusvia Mahasiswi FISIP UIC Kepada Pramono – Rano Karno, Simak
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara