Oknum Dosen Dibekuk Edarkan Upal

Oknum Dosen Dibekuk Edarkan Upal
Oknum Dosen Dibekuk Edarkan Upal
Saat ditangkap, Sw membawa bungkusan berisi uang palsu sebanyak 303 lembar, pecahan Rp 100 ribu. "Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pada Minggu (9/12), sekitar pukul 06.00 WIB, kami menangkap tersangka TW (43) di rumahnya, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, dengan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 52 lembar yang tersimpan di kantung celana sebanyak 25 lembar dan di dalam rumah sebanyak 27 lembar," katanya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah TW, kata dia, polisi menemukan uang mainan yang mirip uang pecahan Rp100 ribu dengan tulisan "Bank Mainan" dan "Seratus Ribu Saja".

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan secara keseluruhan, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 415 lembar dan uang mainan yang mirip pecahan Rp100 ribu sebanyak sembilan bundel, masing-masing sebanyak 100 lembar. "Kualitas uang palsunya memang sulit dikenali karena mirip dengan aslinya. Kualitasnya KW 1," jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil penangkapan tersebut, total uang palsu yang disita dari ketiga tersangka ada 415 lembar pecahan Rp 100 ribu, dengan nilai Rp 41.500.000. Selain itu, dari tersangka TW polisi juga menyita uang mainan pecahan Rp 100 ribu, senilai Rp 90 juta.

Menurut dia, modus operandi yang dilakukan para pelaku dalam mengedarkan uang palsu itu dengan jalan mendatangi tempat-tempat keramaian untuk menjajakan atau menukarkan uang palsu dengan uang asli pecahan kecil.

PURWOKERTO - Jajaran Kepolisian Resor Banyumas berhasil menangkap tiga anggota komplotan pengedar uang palsu di wilayah Banyumas. Para tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News