Oknum Dosen Dibekuk Edarkan Upal

Oknum Dosen Dibekuk Edarkan Upal
Oknum Dosen Dibekuk Edarkan Upal
Dia juga mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan pidana mengedarkan uang palsu ini. "Saya menyesal jualan uang palsu ini," ungkapnya.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ali)

PURWOKERTO - Jajaran Kepolisian Resor Banyumas berhasil menangkap tiga anggota komplotan pengedar uang palsu di wilayah Banyumas. Para tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News