Oknum Dosen Dibekuk Edarkan Upal
Rabu, 12 Desember 2012 – 09:43 WIB
Dia juga mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan pidana mengedarkan uang palsu ini. "Saya menyesal jualan uang palsu ini," ungkapnya.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ali)
PURWOKERTO - Jajaran Kepolisian Resor Banyumas berhasil menangkap tiga anggota komplotan pengedar uang palsu di wilayah Banyumas. Para tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Modus Tagih Utang, Pria di Banjarmasin Perkosa Tetangga
- Kondisi Terkini Andrew Andika Seusai Ditangkap Gegara Kasus Narkoba
- Andrew Andika Diamankan Bersama 5 Teman, Salah Satunya Influencer
- Pernyataan Terbaru Dirreskrimum Polda Jambi Soal Mayat Wanita Dalam Lemari
- Detik-Detik Pelaku Pencabulan Dievakuasi dari Pesantren di Bekasi
- Motif Sekelompok Pemuda Bersajam Serang Pasar Cibadak Sukabumi