Oknum Dosen Diduga Cabuli Keponakan Sendiri, Sudah 2 Kali, Sontoloyo

Kuasa hukum korban dari LBH Jentera Perempuan Indonesia Yamini berharap polisi bertindak cepat dalam melakukan penyelidikan. Terlebih korbannya masih anak-anak berusia 16 tahun.
"Kami berharap penyidik kepolisian menerapkan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Yamini.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pusat Studi Gender (PSG) Unej. Sebab, pelaku adalah dosen di kampus tersebut.
Menurut Yamini, korban tinggal di rumah pamannya itu sejak Juni 2019, namun dugaan pelecehan seksual sudah dialami kliennya sebanyak dua kali.
Terakhir, kata Yamini, aksi bejat pelaku terjadi pada 26 Maret 2021 yang kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian. (antara/jpnn)
Menurut Yamini, korban pencaulan berusia 16 tahun tinggal di rumah pamannya yang oknum dosen itu sejak Juni 2019.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- Sebagian Warga Jatim Merayakan Lebaran 2025 Hari Ini
- Ledakan Petasan Hancurkan Rumah di Jember, 1 Korban Alami Luka Bakar 50 Persen
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Pantau Situasi di Jatim, Kemenko Polkam Ingin Pastikan Kelancaran Idulfitri 1446 Hijriah