Oknum Dosen IAKN Tarutung Penyodomi Mahasiswa Jadi Tersangka, Nih Tampangnya
jpnn.com, TAPANULI UTARA - Oknum dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung, NTL (33) ditetapkan sebagai tersangka kasus sodomi terhadap mahasiswanya.
Oknum dosen IAKN penyodomi mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Utara.
"Tersangka NTL sudah ditahan oleh penyidik PPA Polres Tapanuli Utara," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Sabtu (4/6).
Penetapan tersangka NTL dilakukan penyidik pada Jumat (3/6). Lalu dia langsung ditahan.
NTL dijadikan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, serta keterangan ahli berupa Visum Et Repertum (VER).
Menurut Aiptu Baringbing, oknum dosen itu disangka melanggar Pasal 292 KUHP perihal perbuatan cabul.
"Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucapnya.
NTL sebelumnya dilaporkan oleh mahasiswanya atas kasus pencabulan berupa sodomi.
Penyidik Polres Tapanuli Utara menetapkan oknum dosen IAKN Tarutung, NTL (33) penyodomi mahasiswa sebagai tersangka. Begini kasusnya.
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka
- Oknum Polisi Penembak Pelajar Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif