Oknum Dosen IAKN Tarutung Penyodomi Mahasiswa Jadi Tersangka, Nih Tampangnya
jpnn.com, TAPANULI UTARA - Oknum dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung, NTL (33) ditetapkan sebagai tersangka kasus sodomi terhadap mahasiswanya.
Oknum dosen IAKN penyodomi mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Utara.
"Tersangka NTL sudah ditahan oleh penyidik PPA Polres Tapanuli Utara," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Sabtu (4/6).
Penetapan tersangka NTL dilakukan penyidik pada Jumat (3/6). Lalu dia langsung ditahan.
NTL dijadikan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, serta keterangan ahli berupa Visum Et Repertum (VER).
Menurut Aiptu Baringbing, oknum dosen itu disangka melanggar Pasal 292 KUHP perihal perbuatan cabul.
"Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucapnya.
NTL sebelumnya dilaporkan oleh mahasiswanya atas kasus pencabulan berupa sodomi.
Penyidik Polres Tapanuli Utara menetapkan oknum dosen IAKN Tarutung, NTL (33) penyodomi mahasiswa sebagai tersangka. Begini kasusnya.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi