Oknum Dosen Ini Dilaporkan Cabuli Anak di Bawah Umur
Kamis, 08 April 2021 – 01:06 WIB

Kanit PPA Polres Jember Iptu Diyah Vitasari memeriksa berkas kasus pelecehan seksual di Mapolres Jember, Rabu (7/4/2021). Foto: ANTARA/ Zumrotun Solichah
Korban tinggal di rumah pamannya itu sejak Juni 2019, namun pelecehan seksual yang dialami korban sebanyak dua kali dan terakhir terjadi pada 26 Maret 2021 yang kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian.
Yamini mengatakan kasus pengaduan kekerasan seksual kepada LBH Jentera pada tahun 2020 sebanyak 24 kasus, sedangkan periode Januari hingga Maret 2021 tercatat lima kasus.
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
Namun, sebagian besar kasus tidak dapat diproses hukum karena regulasi yang ada saat ini masih belum berpihak pada korban.(antara/jpnn)
Salah satu oknum dosen Universitas Jember (Unej) dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bulan Ranjang
- Guru Besar UGM Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual
- Ledakan Petasan Hancurkan Rumah di Jember, 1 Korban Alami Luka Bakar 50 Persen
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
- Polisi Ciduk Oknum Guru Ngaji yang Sodomi Bocah Usia 8 Tahun di Makassar