Oknum Dosen Pencabul Mahasiswi Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Syaiful Hamali, terdakwa kasus pencabulan terhadap mahasiswi berinisial EP dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (9/9).
Oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) itu terbukti melakukan pencabulan terhadap korban EP.
Menurut jaksa warga Jl. Raflesia, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, itu terbukti bersalah melanggar pasal 290 Ayat (1) KUHP.
“Oleh karena itu, kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa sebagai seorang pengajar seharus memberikan contoh yang baik bagi anak didiknya.
“Bukan berbuat sebaliknya, sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan,” jelasnya. (ang/sur)
Syaiful Hamali, terdakwa kasus pencabulan terhadap mahasiswi berinisial EP dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (9/9).
Redaktur & Reporter : Budi
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Mirza-Jihan Ungkap Tiga Prioritas Bila Menang Pilkada Lampung
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Innovesia dan Komunitas Gemilang Lampung Sepakat Dorong Inovasi Pemuda
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara