Oknum Dosen Tersangka Pencabulan Anak, Rektor Unej Terbitkan SK
Jumat, 16 April 2021 – 10:05 WIB
Selain itu, Dekan FISIP juga telah berkomitmen bahwa tersangka RH untuk sementara tidak diizinkan memberikan bimbingan tugas akhir maupun menguji tugas akhir.
Sebelumnya, Polres Jember menetapkan RH sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya.
Tersangka RH melakukan pelecehan seksual tersebut dengan dalih terapi kanker payudara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Rektor Universitas Jember (Unej) Iwan Taruna memberhentikan sementara oknum dosen berinisial RH yang jadi tersangka pencabulan anak.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jelang Pencoblosan Pilkada, PDIP Jatim Minta Cakada Bisa Ikut Mengawal Suara
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang
- Khofifah-Emil Punya Komitmen Konkret Menjadikan Jatim Episentrum Ekonomi Indonesia Timur