Oknum Dosen Tersangka Pencabulan Anak, Rektor Unej Terbitkan SK
Jumat, 16 April 2021 – 10:05 WIB

Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com
Selain itu, Dekan FISIP juga telah berkomitmen bahwa tersangka RH untuk sementara tidak diizinkan memberikan bimbingan tugas akhir maupun menguji tugas akhir.
Sebelumnya, Polres Jember menetapkan RH sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya.
Tersangka RH melakukan pelecehan seksual tersebut dengan dalih terapi kanker payudara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Rektor Universitas Jember (Unej) Iwan Taruna memberhentikan sementara oknum dosen berinisial RH yang jadi tersangka pencabulan anak.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Guru Besar UGM Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- Sebagian Warga Jatim Merayakan Lebaran 2025 Hari Ini
- Ledakan Petasan Hancurkan Rumah di Jember, 1 Korban Alami Luka Bakar 50 Persen
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka