Oknum Dosen Tersangka Pencabulan Anak, Rektor Unej Terbitkan SK

Oknum Dosen Tersangka Pencabulan Anak, Rektor Unej Terbitkan SK
Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

Selain itu, Dekan FISIP juga telah berkomitmen bahwa tersangka RH untuk sementara tidak diizinkan memberikan bimbingan tugas akhir maupun menguji tugas akhir.

Sebelumnya, Polres Jember menetapkan RH sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya.

Tersangka RH melakukan pelecehan seksual tersebut dengan dalih terapi kanker payudara. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Rektor Universitas Jember (Unej) Iwan Taruna memberhentikan sementara oknum dosen berinisial RH yang jadi tersangka pencabulan anak.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News